Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
