Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Direktur, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
