Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 12 huruf a, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda