Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Teks Saat Ini
(1) Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan shipping instruction.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai shipping instruction diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
