Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
