Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda