Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
