Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
