Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau c. pemberian status tertentu dari Pemerintah. (2) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa: a. pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pemberi manfaat www.djpp.kemenkumham.go.id kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat. (3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dapat berupa: a. kewajiban Masyarakat memberi kompensasi; b. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; c. kewajiban Masyarakat memberi imbalan; d. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau e. pensyaratan khusus dalam perizinan.
Koreksi Anda