Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat berupa: a. subsidi silang; b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah; c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; d. pemberian kompensasi; e. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id f. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa: a. pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat; b. kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. kemudahaan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau d. publikasi atau promosi daerah. (3) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak; b. pemberian kompensasi; c. pengurangan retribusi; d. imbalan; e. sewa ruang; f. urun saham; g. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau h. kemudahan perizinan.
Koreksi Anda