Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Koreksi Anda
