Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Koreksi Anda
