Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya hutan rakyat;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hutan rakyat;
4. kegiatan Evakuasi bencana; dan
5. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil hutan rakyat dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan hutan rakyat;
3. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hutan rakyat dengan intensitas bangunan sangat rendah; dan/atau
4. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi luas kawasan hutan rakyat;
2. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
3. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
dan/atau
4. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya hutan rakyat serta lokasi dan Jalur Evakuasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
