Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya tanaman pangan;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya tanaman pangan;
4. kegiatan Evakuasi bencana; dan
5. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil budi daya tanaman pangan dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan budi daya tanaman pangan;
3. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya tanaman pangan dengan intensitas bangunan rendah;
4. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;
dan/atau
5. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan intensitas bangunan rendah dan tidak mencemari lingkungan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi lahan Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan;
2. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
3. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
dan/atau
4. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya tanaman pangan serta lokasi dan Jalur Evakuasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
