Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hunian;
2. kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
3. kegiatan sosial budaya, seperti pendidikan, kesehatan, ibadah, dan wisata alam;
4. kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala kecil atau menengah;
5. kegiatan pelestarian kekayaan budaya bangsa baik yang berwujud seperti benda dan/atau situs cagar budaya maupun tidak berwujud seperti kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya;
6. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
7. kegiatan Evakuasi bencana; dan
8. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri skala kecil dan menengah dan/atau pendukung pertanian dan/atau perkebunan dan/atau industri rumah tangga dengan syarat tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
2. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
mengganggu fungsi resapan air; dan/atau
3. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan tidak mencemari lingkungan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
2. kegiatan yang mengganggu fungsi pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
3. kegiatan perdagangan dan jasa skala besar dan/atau melebihi daya dukung kawasan; dan/atau
4. kegiatan industri skala besar dan/atau intensitas tinggi dan/atau yang mencemari lingkungan;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. pengembangan permukiman dengan rasio lahan terbangun rendah;
2. perkembangan permukiman perkotaan tetap dibatasi dengan ketentuan KDB, KLB, KDH, dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
e. penyediaan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan;
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan sektor informal;
2. penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir;
3. penyediaan tempat parkir, prasarana persampahan, dan prasarana pengolahan limbah untuk kegiatan umum seperti perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, wisata alam dan pendidikan; dan
4. lokasi dan Jalur Evakuasi yang dilengkapi rambu-rambu Evakuasi.
Koreksi Anda
