Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sumber daya air, pengamanan aliran sungai, dan pengamanan limpasan banjir lahar serta bangunan pengambilan dan pembuangan air;
2. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
dan
3. kegiatan pembangunan RTH dan kegiatan lain yang menunjang fungsi lindung Zona L3;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Evakuasi bencana dengan memperhatikan ancaman banjir lahar dan dilengkapi sarana informasi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
2. kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air sungai dengan tidak mengganggu fungsi dan kualitas sungai serta memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
3. kegiatan penambangan pasir dan batu dengan tidak mengganggu fungsi kawasan dan kualitas lingkungan, tidak merusak fungsi dan kualitas sungai, tidak mengganggu prasarana sumber daya air, jalan, dan jembatan, serta mematuhi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
4. kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
5. kegiatan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi, dan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik, jaringan telekomunikasi, serta jaringan pipa air minum dan pembangunan jembatan dengan memperhatikan ancaman banjir lahar;
dan/atau
6. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata alam sungai dengan tidak mengganggu fungsi dan kualitas sungai, serta mematuhi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat;
2. kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi;
3. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
4. kegiatan mendirikan bangunan dan/atau sarana permukiman;
dan/atau
5. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;
Koreksi Anda
