Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L2; 2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id resapan air; 3. kegiatan Evakuasi bencana; dan 4. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam dan/atau tidak mengganggu Ekosistem alami, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan 2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, wisata alam, dan wisata minat khusus dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengubah bentang alam; 2. kegiatan yang mengganggu Ekosistem alami; 3. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; 4. kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung; 5. kegiatan permukiman; 6. kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi; 7. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau 8. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;
Koreksi Anda