Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi yang terdiri atas jaringan pemantauan bencana dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana serta prasarana dan sarana penunjang jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi www.djpp.kemenkumham.go.id
jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi akses pemantauan dan komunikasi, merusak jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Koreksi Anda
