Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan penunjang operasional sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
Koreksi Anda
