Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi: a. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan jaringan jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan bebas hambatan; dan b. arahan peraturan zonasi sistem jaringan lalu lintas dan angkutan jalan berupa terminal. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik www.djpp.kemenkumham.go.id jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi kegiatan pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, papan reklame, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; d. pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan Koefisien Daerah Hijau (KDH) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen; e. pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan; f. pengembangan jalan dilakukan dengan menerapkan teknologi yang memperhatikan kerawanan Bencana Alam Geologi; dan g. pengembangan jalan dengan mempertimbangkan terakomodasinya Jalur Evakuasi. (3) Arahan peraturan zonasi sistem jaringan lalu lintas dan angkutan jalan berupa terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal; dan d. pemanfaatan ruang terminal dengan Koefisien Daerah Hijau (KDH) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen.
Koreksi Anda