Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. arahan peraturan zonasi TES; b. arahan peraturan zonasi TEA; dan c. arahan peraturan zonasi Jalur Evakuasi. (2) Arahan peraturan zonasi TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Evakuasi bencana dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan fungsi ruang terbuka dan/atau ruang yang digunakan sebagai TES meliputi pertemuan atau acara warga pada balai desa dan olahraga atau rekreasi pada ruang terbuka atau lapangan olahraga atau taman; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TES; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TES antara lain menghalangi akses TES, mengurangi luasan ruang TES, dan merusak prasarana dan sarana TES; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. ruang terbuka dan/atau ruang yang dapat berfungsi sebagai tempat berkumpul sementara Pengungsi 2. alat penerangan; 3. alat komunikasi; dan 4. rambu Evakuasi. (3) Arahan peraturan zonasi TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Evakuasi bencana dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan fungsi ruang yang digunakan sebagai TEA meliputi pertemuan atau acara warga pada balai desa dan olahraga atau rekreasi pada ruang terbuka atau lapangan olahraga atau taman; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TEA; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TEA antara lain menghalangi akses TEA, mengurangi luasan ruang TEA, dan merusak prasarana dan sarana TEA; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. ruang terbuka; 2. air bersih, listrik, ruang hunian atau ruang tidur, ruang medis, dapur umum, ruang logistik, dan ruang mandi cuci kakus; 3. prasarana dan sarana komunikasi; dan 4. rambu Evakuasi. (4) Arahan peraturan zonasi Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Evakuasi bencana dan pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi Jalur Evakuasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi Jalur Evakuasi antara lain menghalangi/menutup Jalur Evakuasi, parkir di badan jalan, dan merusak marka jalan dan rambu- rambu Evakuasi; d. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penerangan jalan; 2. marka jalan; dan 3. rambu Evakuasi.
Koreksi Anda