Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a meliputi:
a. arahan peraturan zonasi untuk sistem evakuasi bencana;
b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Koreksi Anda
