Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem evakuasi bencana; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi; d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Koreksi Anda