Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi. (2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang. (3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. ketentuan lain yang dibutuhkan.
Koreksi Anda