Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
(2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
