Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf b diprioritaskan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Rehabilitasi, revitalisasi, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi taman nasional; b. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung serta pembebasan Zona L2 dari permukiman; c. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai; d. Rehabilitasi, pengendalian, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman; e. Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau pengendalian kawasan permukiman perkotaan serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Daerah; f. Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau pengendalian kawasan permukiman perdesaan; g. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan; h. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi kawasan budi daya tanaman pangan; dan i. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi kawasan hutan rakyat.
Koreksi Anda