Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id
diprioritaskan pada:
a. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana TES;
b. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana TEA;
c. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana Jalur Evakuasi;
d. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan jalan arteri;
e. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan jaringan jalan kolektor;
f. Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan;
g. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan terminal penumpang;
h. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTT;
i. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTET;
j. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan teresterial;
k. Pemantapan jaringan satelit;
l. Pemantapan jaringan bergerak seluler berupa menara BTS;
m. Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sumber air permukaan;
n. Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sumber air tanah;
o. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sistem jaringan irigasi;
p. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan Bangunan Sabo;
q. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana pemantauan bencana; dan
r. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana peringatan dini bencana.
Koreksi Anda
