Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e ditetapkan untuk mengembangkan potensi hutan rakyat yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi www.djpp.kemenkumham.go.id
dan berbasis Mitigasi Bencana.
(2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik berupa:
a. kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah;
b. memiliki kesesuaian lahan sebagai pertanian tanaman keras; dan
c. memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan sarana untuk pengembangan hutan rakyat.
(3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. hutan rakyat; dan
b. kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah.
(4) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Koreksi Anda
