Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c ditetapkan untuk mengembangkan potensi budi daya hortikultura dan perkebunan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana. (2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik berupa: a. kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah; b. kedalaman efektif lapisan tanah atas >30 cm; dan c. memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan sarana untuk pengembangan budi daya hortikultura dan perkebunan. (3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan; dan b. kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah. (4) Zona B3 sebagaimana dimaksud ayat (3) berada pada sebagian wilayah: a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali; c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, www.djpp.kemenkumham.go.id Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Koreksi Anda