Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan permukiman perdesaan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana.
(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik berupa:
a. kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah; dan
b. kawasan yang memiliki intensitas pelayanan prasarana dan sarana rendah dan sedang.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan perumahan kepadatan rendah dan sedang; dan
b. kawasan budi daya pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Koreksi Anda
