Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan permukiman perkotaan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana.
(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik berupa:
a. kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang; dan
b. kawasan yang memiliki intensitas pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan perumahan dengan kepadatan sedang;
b. kawasan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
c. kawasan perdagangan dan jasa skala kecil atau menengah; dan
d. kawasan pelayanan sosial dan pelayanan umum.
(4) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, dan Kecamatan Mungkid di Kabupaten Magelang;
b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Koreksi Anda
