Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona Budi Daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan permukiman perkotaan;
b. Zona Budi Daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan permukiman perdesaan;
c. Zona Budi Daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan;
d. Zona Budi Daya 4 (Zona B4) yang merupakan Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan; dan
e. Zona Budi Daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan hutan rakyat.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi.
Koreksi Anda
