Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditetapkan untuk:
a. melindungi keanekaragaman hayati dan Ekosistem Gunung Merapi;
b. melindungi dan melestarikan flora dan fauna yang hampir punah www.djpp.kemenkumham.go.id
atau diperkirakan akan punah;
c. melindungi keseimbangan tata guna air;
d. meningkatkan konservasi sumber daya air;
e. melindungi keseimbangan iklim makro;
f. meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
g. melindungi kawasan di bawahnya.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Nasional Gunung Merapi yang didalamnya terdapat zona-zona sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(3) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada sebagian wilayah:
a. Kecamatan Dukun dan Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang;
b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
c. Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
d. Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, dan Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman.
Koreksi Anda
