Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditetapkan untuk: a. melindungi keanekaragaman hayati dan Ekosistem Gunung Merapi; b. melindungi dan melestarikan flora dan fauna yang hampir punah www.djpp.kemenkumham.go.id atau diperkirakan akan punah; c. melindungi keseimbangan tata guna air; d. meningkatkan konservasi sumber daya air; e. melindungi keseimbangan iklim makro; f. meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan g. melindungi kawasan di bawahnya. (2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Nasional Gunung Merapi yang didalamnya terdapat zona-zona sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (3) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada sebagian wilayah: a. Kecamatan Dukun dan Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang; b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali; c. Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan d. Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, dan Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman.
Koreksi Anda