Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan Taman Nasional yang berada pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi; b. Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung; c. Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai; dan d. Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman.
Koreksi Anda