Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan Taman Nasional yang berada pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi;
b. Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung;
c. Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai; dan
d. Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman.
Koreksi Anda
