Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b berupa prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
(2) Prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat komunikasi, alat tanda bahaya, dan/atau prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi lainnya.
Koreksi Anda
