Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a berupa prasarana dan sarana pemantauan aktivitas Gunung Merapi. (2) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh instansi yang menyelenggarakan pemantauan aktivitas Gunung Merapi.
Koreksi Anda