Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; dan b. sistem pengendalian banjir. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan irigasi yang melayani daerah irigasi yang berada pada wilayah: a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali; c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman. (3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Bangunan Sabo yang berada di: a. Kali Apu; b. Kali Trising. c. Kali Senowo; d. Kali Pabelan; e. Kali Lamat; f. Kali Blongkeng; g. Kali Putih; h. Kali Batang; i. Kali Bebeng; j. Kali Krasak; k. Kali Boyong; www.djpp.kemenkumham.go.id l. Kali Kuning; m. Kali Opak; n. Kali Gendol; o. Kali Woro; dan p. Kali Gandul.
Koreksi Anda