Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai dan air tanah pada cekungan air tanah (CAT). (2) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas: 1. WS Lintas Provinsi Progo-Opak-Serang meliputi Kali Apu, Kali Trising, Kali Senowo, Kali Duren, Kali Pabelan, Kali Lamat, Kali Blongkeng, Kali Putih, Kali Batang, Kali Krasak, Kali Boyong, Kali Kuning, Kali Opak, dan Kali Gendol; dan 2. WS Lintas Provinsi Bengawan Solo meliputi Kali Gandul dan Kali Woro. www.djpp.kemenkumham.go.id b. sumber air berupa air tanah pada CAT terdiri atas: 1. CAT Magelang-Temanggung; 2. CAT Karanganyar-Boyolali; dan 3. CAT Yogyakarta-Sleman.
Koreksi Anda