Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d ditetapkan untuk mengembangkan pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
Koreksi Anda
