Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b berupa terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang.
Koreksi Anda
