Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b berupa terminal penumpang. (2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang.
Koreksi Anda