Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan arteri; b. jaringan jalan kolektor; dan c. jaringan jalan bebas hambatan. (2) Jaringan jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan yang menghubungkan Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Sleman. (3) Jaringan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jalan yang menghubungkan: 1. Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Sawangan; 2. Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, dan Kecamatan Ngluwar; 3. Kecamatan Dukun dan Kecamatan Muntilan; dan 4. Kecamatan Srumbung, Kecamatan Salam, dan Kecamatan Ngluwar, di Kabupaten Magelang; b. jalan yang menghubungkan: 1. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak; dan 2. Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak, di Kabupaten Sleman; c. jalan yang menghubungkan Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; www.djpp.kemenkumham.go.id dan d. jalan yang menghubungkan Kecamatan Selo dan Kecamatan Cepogo di Kabupaten Boyolali. (4) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jalan Yogyakarta-Bawen; dan b. jalan Solo-Yogyakarta.
Koreksi Anda