Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri;
b. jaringan jalan kolektor; dan
c. jaringan jalan bebas hambatan.
(2) Jaringan jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan yang menghubungkan Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Sleman.
(3) Jaringan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalan yang menghubungkan:
1. Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Sawangan;
2. Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, dan Kecamatan Ngluwar;
3. Kecamatan Dukun dan Kecamatan Muntilan; dan
4. Kecamatan Srumbung, Kecamatan Salam, dan Kecamatan Ngluwar, di Kabupaten Magelang;
b. jalan yang menghubungkan:
1. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak; dan
2. Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak, di Kabupaten Sleman;
c. jalan yang menghubungkan Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten;
www.djpp.kemenkumham.go.id
dan
d. jalan yang menghubungkan Kecamatan Selo dan Kecamatan Cepogo di Kabupaten Boyolali.
(4) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jalan Yogyakarta-Bawen; dan
b. jalan Solo-Yogyakarta.
Koreksi Anda
