Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa bagi pelaksanaan Evakuasi bencana dan pengembangan kegiatan budi daya yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional www.djpp.kemenkumham.go.id Gunung Merapi. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem jaringan transportasi darat. (3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) berupa sistem jaringan jalan. (4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda