Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan untuk memudahkan proses Evakuasi Pengungsi dari TES ke TEA. (2) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan jalan dengan perkerasan yang dapat dilalui kendaraan pengangkut Pengungsi; b. tersedia marka jalan; dan c. tersedia rambu Evakuasi. (3) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melintasi www.djpp.kemenkumham.go.id sungai dan/atau sempadan sungai yang berpotensi terkena banjir lahar harus memperhatikan ancaman banjir lahar dan dilengkapi sarana informasi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi. (4) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan: a. TES yang melayani Desa Gondowangi, Desa Sawangan, Desa Mangunsari, Desa Tirtosari, Desa Podosoko, Desa Butuh, Desa Krogowanan, Desa Kapuhan, Desa Gantang, Desa Jati, Desa Soronalan, Desa Wulunggunung, Desa Ketep, Desa Banyuroto, dan Desa Wonolelo pada Kecamatan Sawangan di Kabupaten Magelang dan Desa Tlogolele, Desa Klakah, dan Desa Jrakah pada Kecamatan Selo di Kabupaten Boyolali dengan: 1. TEA yang berada pada Kecamatan Sawangan di Kabupaten Magelang; dan/atau 2. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; b. TES yang melayani Desa Ngablak, Desa Srumbung, Desa Kemiren, Desa Kamongan, Desa Banyuadem, dan Desa Ngargosoka pada Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang dengan: 1. TEA yang berada pada Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang; 2. TEA yang berada pada Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; dan/atau 3. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; c. TES yang melayani Desa Sewukan, Desa Keningar, Desa Dukun, Desa Sumber, Desa Kalibening, Desa Wates, Desa Ngargomulyo, Desa Sengi, Desa Paten, Desa Mangunsoko, dan Desa Krinjing pada Kecamatan Dukun di Kabupaten Magelang dengan: 1. TEA yang berada pada Kecamatan Dukun di Kabupaten Magelang; dan/atau 2. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; d. TES yang melayani Desa Gulon pada Kecamatan Salam, Desa Pandanretno, Desa Tegalrandu, Desa Mranggen, Desa Polengan, Desa Bringin, dan Desa Pucanganom pada Kecamatan Srumbung, Desa Banyudono, Desa Banyubiru, Desa Ngadipuro, Desa Ketunggeng pada Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, serta Desa Tanjung, Desa Sokorini, Desa Sriwedari, Desa Congkrang, www.djpp.kemenkumham.go.id Desa Adikarto, Desa Menayu, Desa Keji, Desa Ngawen, Desa Gunungpring, Desa Pucurejo, Desa Tamanagung, Desa Gondosuli, Desa Sedayu, dan Desa Muntilan pada Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang dengan TEA yang berada pada Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang; e. TES yang melayani Desa Progowati, Desa Ngrajek, Desa Mendut, Desa Sawitan, Desa Rambeanak, Desa Paremono, Desa Pabelan, Desa Bojong, Desa Pagersari, Desa Mungkid, Desa Ambartawang, Desa Bumirejo, Desa Blondo, Desa Senden, Desa Gondang, dan Desa Treko pada Kecamatan Mungkid di Kabupaten Magelang dengan TEA yang berada pada Kecamatan Mungkid di Kabupaten Magelang; f. TES yang melayani Desa Ngargosoko, Desa Tegalrandu, Desa Kaliurang, Desa Nglumut, Desa Banyuadem, Desa Kradenan, Desa Jerukagung, Desa Sudimoro, Desa Kamongan, dan Desa Kemiren pada Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang serta Desa Mantingan, Desa Salam, Desa Suncen, Desa Kadiluwih, Desa Somoketro, Desa Jumoyo, Desa Tirto, Desa Baturono, Desa Tersanggede, Desa Sirahan, dan Desa Seloboro pada Kecamatan Salam di Kabupaten Magelang dengan: 1. TEA yang berada pada Kecamatan Salam di Kabupaten Magelang; dan/atau 2. TEA yang berada pada Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; g. TES yang melayani Desa Bligo, Desa Somokaton, Desa Ngluwar, Desa Karangtalun, Desa Jamuskauman, Desa Plosogede, Desa Blongkeng, dan Desa Pakunden pada Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang dengan TEA yang berada pada Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; h. TES yang melayani Desa Lencoh, Desa Samiran, Desa Selo, Desa Jeruk, Desa Senden, dan Desa Tarubatang, pada Kecamatan Selo, Desa Suroteleng, Desa Genting, Desa Sukabumi, Desa Wonodoyo, Desa Jombong, Desa Gedangan, Desa Cepogo, Desa Paras, Desa Gubug, Desa Jelok, Desa Bakulan, Desa Kembangkuning, Desa Mliwis, Desa Cabeankunthi, Desa Candigatak, dan Desa Sumbung pada Kecamatan Cepogo, Desa Cluntang, Desa Mriyan, Desa Sangup, Desa Lanjaran, Desa Sruni, Desa Kembangsari, Desa Karangkendal, Desa Sukorejo, Desa Ringinlarik, Desa Musuk, Desa Pagerjurang, Desa Pusporenggo, Desa Sukorame, dan Desa Kebongulo pada Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; www.djpp.kemenkumham.go.id i. TES yang melayani Desa Sumur, Desa Jemowo, Desa Dragan, Desa Karanganyar, Desa Lampar, dan Desa Keposong pada Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; j. TES yang melayani Desa Tegalmulyo, Desa Tlogowatu, dan Desa Tangkil pada Kecamatan Kemalang, dan Desa Demakijo, Desa Blimbing, Desa Kanoman, Desa Gemampir, Desa Jiwan, Desa Ngemplak, dan Desa Logede pada Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten dengan: 1. TEA yang berada di Desa Demakijo pada Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan/atau 2. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; k. TES yang melayani Desa Gumul, Desa Karangnongko, Desa Jagalan, Desa Jetis, Desa Banyuaeng, Desa Kadilajo, Desa Somokaton pada Kecamatan Karangnongko, dan Desa Sukorini pada Kecamatan Manisrenggo di Kabupaten Klaten dengan: 1. TEA yang berada di Desa Gumul pada Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan 2. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; l. TES yang melayani Desa Balerante, Desa Panggang, Desa Bawukan, dan Desa Talun pada Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; m. TES yang melayani Desa Taskombang, Desa Solodiran, Desa Nangsri, Desa Borangan, Desa Barukan, Desa Tanjungsari, Desa Kranggan, Desa Leses, Desa Kebonalas, Desa Bendan, Desa Tijayan, Desa Kecemen, Desa Ngemplakseneng, Desa Sapen, dan Desa Kepurun pada Kecamatan Manisrenggo di Kabupaten Klaten dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; n. TES yang melayani Desa Sidorejo, Desa Kendalsari, Desa Bumiharjo, Desa Dompol, Desa Kemalang, dan Desa Keputran pada Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; o. TES yang melayani Desa Merdikorejo dan Desa Lumbungrejo pada Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman dengan TEA yang berada pada Kecamatan Tempel di Kabupaten Sleman; p. TES yang melayani Desa Wonokerto dan Desa Girikerto pada www.djpp.kemenkumham.go.id Kecamatan Turi di Kabupaten Sleman dengan TEA yang berada pada Kecamatan Turi di Kabupaten Sleman; q. TES yang melayani Desa Umbulharjo, Desa Argomulyo, Desa Kepuharjo, dan Desa Wukirsari pada Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman dengan TEA yang berada pada Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman; r. TES yang melayani Desa Hargobinangun dan Desa Purwobinangun pada Kecamatan Pakem di Kabupaten Sleman dengan TEA yang berada pada Kecamatan Pakem di Kabupaten Sleman; s. TES yang melayani Desa Glagaharjo, Desa Argomulyo, dan Desa Kepuharjo pada Kecamatan Cangkringan dan Desa Sindumartani pada Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman dengan: 1. TEA yang berada di Desa Sindumartani dan Desa Umbulmartani pada Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman; dan 2. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi t. TES yang melayani Desa Banyurejo, Desa Tambakrejo, Desa Sumberrejo, Desa Pondokrejo, Desa Mororejo, Desa Margorejo, dan Desa Lumbungrejo pada Kecamatan Tempel di Kabupaten Sleman dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; u. TES yang melayani Desa Bangunkerto dan Desa Donokerto pada Kecamatan Turi dan Desa Candibinangun, Desa Harjobinangun, dan Desa Pakembinangun pada Kecamatan Pakem di Kabupaten Sleman dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; v. TES yang melayani Desa Umbulmartani dan Desa Widodomartani pada Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. (5) Pengembangan Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda