Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan untuk menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar Pengungsi selama terjadinya Bencana Alam Geologi. (2) TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. berada di luar Kawasan Rawan Bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; b. berada pada lokasi yang mudah diakses oleh Pengungsi dan www.djpp.kemenkumham.go.id kendaraan pengangkut Pengungsi; c. tidak berada pada area yang membahayakan keselamatan Pengungsi, seperti area rawan longsor, area jaringan listrik tegangan tinggi, area rawan pohon tumbang, dan sempadan sungai; d. tersedia prasarana dan sarana yang memadai dengan mempertimbangkan keamanan dan aksesibilitas; e. tersedia ruang terbuka; f. tersedia prasarana dan sarana komunikasi; dan g. tersedia rambu Evakuasi. (3) Ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain berfungsi sebagai ruang parkir bagi kendaraan pengangkut Pengungsi dan ruang pendaratan helikopter untuk mengangkut korban Bencana Alam Geologi dan bantuan logistik. (4) TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; b. Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan c. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman. (5) Selain lokasi TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk mendukung sistem evakuasi bencana, pemerintah kabupaten dapat MENETAPKAN lokasi TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Koreksi Anda