Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem evakuasi bencana ditetapkan sebagai upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi ke kawasan aman bencana, memudahkan proses Evakuasi pengungsi, dan menjamin keselamatan serta kebutuhan dasar Pengungsi selama terjadinya Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. (2) Sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TES, TEA, dan Jalur Evakuasi.
Koreksi Anda