Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya (2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sistem evakuasi bencana. (3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Koreksi Anda