Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa sistem evakuasi bencana.
(3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Koreksi Anda
