Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Strategi pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. meningkatkan fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Merapi untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro, dan lingkungan alami;
b. meningkatkan konservasi sumber daya air di Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi;
c. merehabilitasi dan merevitalisasi Taman Nasional Gunung Merapi www.djpp.kemenkumham.go.id
yang mengalami kerusakan baik akibat Bencana Alam Geologi Gunung Merapi maupun penyebab lainnya, melalui kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya;
d. mencegah dan membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi lindung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e. mengendalikan dan membatasi intensitas kawasan terbangun untuk mendukung pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
f. mengembangkan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi alam, Keanekaragaman Hayati, keunikan vulkanik, serta kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya.
Koreksi Anda
