Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berkualitas dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana.
Koreksi Anda
