Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
d. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e. pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis kelestarian lingkungan dan Mitigasi Bencana;
f. penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
g. perwujudan keterpaduan penanganan Bencana Alam Geologi pasca erupsi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
h. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
i. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
