Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; d. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; e. pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis kelestarian lingkungan dan Mitigasi Bencana; f. penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; g. perwujudan keterpaduan penanganan Bencana Alam Geologi pasca erupsi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan h. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. i. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda