Koreksi Pasal 86
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi selama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:
a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan Bencana Alam skala besar yang ditetapkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan perundang-undangan;
b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Koreksi Anda
