Koreksi Pasal 85
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Zona L2 yang ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung, disesuaikan pemanfaatan ruangnya dari kegiatan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, secara bertahap dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
