Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang; b. gubernur; dan c. bupati. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Koreksi Anda