Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga, sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur.
(3) Pembentukan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
