Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga, sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur. (3) Pembentukan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda